Fiqh Muazzanat

Menimbang Manfaat yang Lebih Besar


  • QS. Al Anbiyaa' : 107
  • QS. Al Ma'idah : 6
  • Islam diturunkan untuk mencapai kemashlahatan
  • Jika kemashlahatan untuk semua orang tidak tercapai, utamakan kemashlahatan yang lebih/paling besar (QS. Al Baqaeah : 207)
  • Ketika dalam hidup harus memilih sesama yang halal, namun kemashlahatannya berbeda, pilih yang paling besar manfaatnya
  • Jika ada kekurangan pertimbangan yang dipertimbangkan akan lebih mashlahat, jika diwakilkan, maka yang diberi perwakilan berhak dan tidak dipersalahkan jika keputusannya tidak sesuai (QS. An Nisaa' : 59)
  • Kemashlahatan dapat juga berupa manfaat secara fisik, berdasarkan empiris dan keahlian (spesialisasi). (QS. Al A'raf : 157)
  • Pilihan yang dibuat sering dipertimbangkan pula kemungkinan-kemungkinan yang terjadi

0 comments:

Post a Comment